Rijki Ramdani. Diberdayakan oleh Blogger.

Selamat Datang di blog rijkiramdani

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Anak exassc yang pada narsis

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Konser amal sctv

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

party payung tadisional

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Show apa aja ha

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Tampilkan postingan dengan label Pelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelajaran. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Mei 2012

Macbeth


Macbeth

Macbeth adalah seorang jendral di bawah pemerintahan raja Skotlandia  Duncan I. Pada suatu hari ia dan temannya Banquo bertemu dengan tiga tukang sihir yang meramalkan bahwa Macbeth bakal menjadi raja suatu hari, dan Banquo walaupun tidak akan menjadi raja tapi akan memperanakkan raja-raja.
 
Ketika Macbeth pulang dan memberitakan hal ini kepada istrinya Lady Macbeth, ia segera menyusun rencana untuk membunuh Duncan yang akan berkunjung dan menginap di rumah mereka. Setelah menjadi raja, Macbeth juga takut bahwa Banquo akan membocorkan rahasia tentang ketiga tukang sihir, dan memerintahkan ia dibunuh juga.

Sementara itu seorang jendral lain yang bernama Macduff menjadi curiga akan tingkah laku Macbeth yang menampakkan gejala-gejala ketakutan dan rasa bersalah. Ia kemudian bergabung dengan Malcolm dan Donalbain, kedua anak Duncan yang juga merasa curiga.

Perasaan takut Macbeth mendorongnya untuk mencari tukang-tukang sihir itu lagi, dan kali ini mereka meramalkan bahwa Macbeth akan tetap hidup "sampai hutan Great Birnam datang ke bukit Dunsinane". Selain itu, juga bahwa Macbeth tidak akan dibunuh oleh seorang yang dilahirkan dari seorang wanita. Berpikir bahwa ini hal yang mustahil, Macbeth menjadi sombong dan puas akan jawaban ini. Tapi Lady Macbeth akhirnya tidak kuat lagi dan menjadi gila. Terutama ia merasa bahwa ada noda darah di tangannya yang tidak mau hilang walaupun dicuci berkali-kali.

Malcolm dan Macduff pergi ke Inggris dan merencanakan kudeta untuk membunuh Macbeth. Mereka akhirnya menyerang puri Macbeth dengan sekelompok prajurit, sambil membawa pucuk-pucuk pohon dari hutan Great Birnam sebagai samaran (hutan Birnam datang ke bukit Dunsinane). Macduff berhasil memaksa Macbeth untuk berduel dengannya. Macbeth masih merasa sombong karena berdasarkan ramalan tukang-tukang sihir, ia tidak akan pernah dibunuh oleh "seseorang yang dilahirkan dari seorang wanita". Tetapi Macduff menjawab bahwa ia "diambil dari rahim ibunya" (dengan operasi caesar). Akhirnya Macduff berhasil memotong kepala Macbeth dan menyerahkan tahta kerajaan kepada Malcolm.

Macam-macam Perang Pada Masa Nabi Muhammad SAW


Macam-macam Perang Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Perang Badar (17 Ramadan 2 H)
Perang Badar terjadi di Lembah Badar, 125 km selatan Madinah. Perang Badar merupakan puncak pertikaian antara kaum muslim Madinah dan musyrikin Quraisy Mekah. Peperangan ini disebabkan oleh tindakan pengusiran dan perampasan harta kaum muslim yang dilakukan oleh musyrikin Quraisy. Selanjutnya kaum Quraisy terus menerus berupaya menghancurkan kaum muslim agar perniagaan dan sesembahan mereka terjamin. Dalam peperangan ini kaum muslim memenangkan pertempuran dengan gemilang. Tiga tokoh Quraisy yang terlibat dalam Perang Badar adalah Utbah bin Rabi'ah, al-Walid dan Syaibah. Ketiganya tewas di tangan tokoh muslim seperti Ali bin Abi Thalib. Ubaidah bin Haris dan Hamzah bin Abdul Muthalib. adapun di pihak muslim Ubaidah bin Haris meninggal karena terluka
.
Perang Uhud (Syakban 3 H)
Perang Uhud terjadi di Bukit Uhud. Perang Uhud dilatarbelakangi kekalahan kaum Quraisy pada Perang Badar sehingga timbul keinginan untuk membalas dendam kepada kaum muslim. Pasukan Quraisy yang dipimpin Khalid bin Walid mendapat bantuan dari kabilah Saqib, Tihamah, dan Kinanah. Nabi Muhammad SAW segera mengadakan musyawarah untuk mencari strategi perang yang tepat dalam menghadapi musuh. Kaum Quraisy akan disongsong di luar Madinah. Akan tetapi, Abdullah bin Ubay membelot dan membawa 300 orang Yahudi kembali pulang. Dengan membawa 700 orang yang tersisa, Nabi SAW melanjutkan perjalanan sampai ke Bukit Uhud. Perang Uhud dimulai dengan perang tanding yang dimenangkan tentara Islam tetapi kemenangan tersebut digagalkan oleh godaan harta, yakni prajurit Islam sibut memungut harta rampasan. Pasukan Khalid bin Walid memanfaatkan keadaan ini dan menyerang balik tentara Islam. Tentara Islam menjadi terjepit dan porak-poranda, sedangkan Nabi SAW sendiri terkena serangan musuh. Pasukan Quraisy kemudian mengakhiri pertempuran setelah mengira Nabi SAW terbunuh. Dalam perang ini, Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Nabi SAW) meninggal terbunuh.
Perang Khandaq (Syawal 5 H)
Lokasi Perang Khandaq adalah di sekitar kota Madinah bagian utara. Perang ini juga dikenal sebagai Perang Ahzab (Perang Gabungan). Perang Khandaq melibatkan kabilah Arab dan Yahudi yang tidak senang kepada Nabi Muhammad SAW. Mereka bekerjasama melawan Nabi SAW. Di samping itu, orang Yahudi juga mencari dukungan kabilah Gatafan yang terdiri dari Qais Ailan, Bani Fazara, Asyja', Bani Sulaim, Bani Sa'ad dan Ka'ab bin Asad. Usaha pemimpin Yahudi, Huyay bin Akhtab, membuahkan hasil. Pasukannya berangkat ke Madinah untuk menyerang kaum muslim. Berita penyerangan itu didengar oleh Nabi Muhammad SAW. Kaum muslim segera menyiapkan strategi perang yang tepat untuk menghasapo pasukan musuh. Salman al-Farisi, sahabat Nabi SAW yang mempunyai banyak pengalaman tentang seluk beluk perang, mengusulkan untuk membangun sistem pertahanan parit (Khandaq). Ia menyarankan agar menggali parit di perbatasan kota Madinah, dengan demikian gerakan pasukman musuh akan terhambat oleh parit tersebut. Usaha ini ternyata berhasil menghambat pasukan musuh.
Perang Khaibar (7 H)
Lokasi perang ini adalah di daerah Khaibar. Perang Khaibar merupakan perang untuk menaklukkan Yahudi. Masyarakat Yahudi Khaibar paling sering mengancam pihak Madinah melalui persekutuan Quraisy atau Gatafan. Pasukan muslimin yang dipimpin Nabi Muhammad SAW menyerang benteng pertahanan Yahudi di Khaibar. Pasukan muslim mengepung dan memutuskan aliran air ke benteng Yahudi. Taktik itu ternyata berhasil dan akhirnya pasukan muslim memenangkan pertempuran serta menguasai daerah Khaibar. Pihak Yahudi meminta Nabi SAW untuk tidak mengusir mereka dari Khaibar. Sebagai imbalannya, mereka berjanji tidak lagi memusuhi Madinah dan menyerahkan hasil panen kepada kaum muslim.
Perang Mu'tah (8 H)
Perang ini terjadi karena Haris al-Ghassani raja Hirah, menolak penyampaian wahyu dan ajakan masuk Islam yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Penolakan ini disampaikan dengan cara membunuh utusan Nabi SAW. Nabi SAW kemudian mengirimkan pasukan perang di bawah pimpinan Zaid bin Harisah. Perang ini dinamakan Perang Mu'tah karena terjadi di desa Mu'tah, bagian utara Semenanjung Arabia. Pihak pasukan muslim mendapat kesulitan menghadapi pasukan al-Ghassani yang dibantu pasukan Kekaisaran Romawi. Beberapa sahabat gugur dalam pertempuran tersebut, antara lain Zaid bin Harisah sendiri. Akhirnya Khalid bin Walid mengambil alih komando dan menarik pasukan muslim kembali ke Madinah. Kemampuan Khalin bin Walid menarik pasukan muslimin dari kepungan musuh membuat kagum masyarakat wilayah tersebut. Banyak kabilah Nejd, Sulaim, Asyja', Gatafan, Abs, Zubyan dan Fazara masuk Islam karena melihat keberhasilan dakwah Islam.
Penaklukan Kota Mekah/Fath al-Makkah (8 H)
Fath al-Makkah terjadi di sekitar kota Mekah. Latar belakang peristiwa ini adalah adanya anggapan kaum Quraisy bahwa kekuatan kaum muslim telah hancur akibat kalah perang di Mu'tah. Kaum Quraisy beranggapan Perjanjian Hudaibiyah (6 H) tidak penting lagi, maka mereka mengingkarinya dan menyerang Bani Khuza'ah yang berada dibawa perlindungan kaum muslim. Nabi Muhammad SAW segera memerintahkan pasukan muslimin untuk menghukum kaum Quraisy. Pasukan muslimin tidak mendapat perlawanan yang berarti, kecuali dari kaum Quraisy yang dipimpin Ikrimah dan Safwan. Berhala di kota Mekah dihancurkan dan akhirnya banyak kaum Quraisy masuk Islam.
Perang Hunain ( 8 Safar 8 H)
Perang Hunain berlangsung antara kaum muslim melawan kaum Quraisy yang terdiri dari Bani Hawazin, Bani Saqif, Bani Nasr dan Bani Jusyam. Perang ini terjadi di Lembah Hunain, sekitar 70 km dari Mekah. Perang Hunain merupakan balas dendam kaum Quraisy karena peristiwa Fath al-Makkah. Pada awalnya pasukan musuh berhasil mengacaubalaukan pasukan Islam sehingga banyak pasukan Islam yang gugur. Nabi SAW kemudian menyemangati pasukannya dan memimpin langsung peperangan. Pasukan muslim akhirnya dapat memenangkan pertempuran tersebut.

Perang Ta'if (8 H)
Pasukan muslim mengejar sisa pasukan Quraisy, yang melarikan diri dari Hunain, sampai di kota Ta'if. Pasukan Quraisy bersembunyi dalam benteng kota yang kokoh sehingga pasukan muslimin tidak dapat menembus benteng. Nabi Muhammad SAW mengubah taktik perangnya dengan memblokade seluruh wilayah Ta'if. Pasukan muslimin kemudian membakar ladang anggur yang merupakan sumber daya alam utama penduduk Ta'if. Penduduk Ta'if pada akhirnya menyerah dan menyatakan bergabung dengan pasukan Islam.
Perang Tabuk (9 H)
Lokasi perang ini adalah kota Tabuk, perbatasan antara Semenanjung Arabia dan Syam (Suriah). Adanya peristiwa penaklukan kota Mekah membuat seluruh Semenanjung Arabia berada di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Melihat kenyataan itu, Heraklius, penguasa Romawi Timur, menyusun pasukan besar untuk menyerang kaum muslim. Pasukan muslimin kemudian menyiapkan diri dengan menghimpun kekuatan yang besar karena pada masa itu banyak pahlawan Islam yang menyediakan diri untuk berperang bersama Nabi SAW. Pasukan Romawi mundur menarik diri setelah melihat besarnya jumlah pasukan Islam. Nabi SAW tidak melakukan pengejaran tetapi berkemah di Tabuk. Di sini Nabi SAW membuat perjanjian dengan penduduk setempat sehingga daerah perbatasan tersebut dapat dirangkul dalam barisan Islam.
Perang Widan (12 Rabiulawal 2 H)
Perang ini terjadi di Widan, sebuah desa antara Mekah dan Madinah. Rasulullah SAW memimpin pasukan muslimin menghadang kafilah Quraisy. Pertempuran fisik tidak terjadi karena kafilah Quraisy lewat di daerah tersebut. Rasulullah SAW selanjutnya mengadakan perjanjian kerjasama dengan Bani Damrah yang tinggal di rute perdagangan kafilah Quraisy di Widan. Kesepakatan tersebut berisi kesanggupan Bani Damrah untuk membantu kaum muslim apabila dibutuhkan.

Jumat, 04 Mei 2012

Pemanfaatan Limbah dengan Reaksi Redoks


Penerapan Reaksi Redoks

1.  Reaksi Redoks pada Pengolahan Logam
Pada pemekatan biji logam dari batu karang baik secara fisika maupun kimia kemudian di pekatkan  menjadi bijih pekat .  Bijih pekat tersebut direduksi dengan zat pereduksi yang paling tepat.
3C(S) + 4Al3+(l) + 6O-2(l) → 4Al (l) + 3CO2
l_______________l
         reduksi
2.  Reaksi Redoks pada penyambungan Besi
Rel-rel dilas dengan proses termit .  Campuran aluminium dan besi oksida disulut untuk untuk reaksi  redoks dan panas yang dihasilkan dapat melumerkan permukaan rel.
Reaksi :
2Al (s) + Fe2O3(S) → 2Fe(s) + Al2O3(S)

3.  Reaksi Redoks pada Sel Aki
Pb(s) + PbO2(aq) + 2HSO4-2(aq) +2H+(aq) → 2PbSO4(S) + 2H2O(l)


 4. Reaksi redoks pada Baterai (sel Leclanche)
Zn (s) + 2NH4+(aq) + 2MnO2(S) → Zn2+(aq) + Mn2O3(s) + 2NH3(aq) + H2O(l)


 5. Reaksi Redoks Pada Pengolahan Air Limbah

a.       Penerapan Konsep Elektrolit

Limbah yang mengandung logam berat   (Hg+2, Pb+2, Cd+2, dan Ca 2+)   direaksikan dengan elektrolit yang mengandung anion (SO4-2)  yang dapat mengendapkan ion logam sehingga air limbah bebas dari air limbah
Pb+2(aq )+ SO4-2 (aq) → PbSO4(S)

b.      Pengolahan Limbah dengan Lumpur Aktif

Lumpur aktif mengandung bakteri-bakteri aerob yang berfungsi sebagai oksidator bahan organik tanpa menggunakan oksigen terlarut dalam air sehingga harga BOD dapat dikurangi.  Zat-zat organik dioksidasi menjadi CO2,H2O, NH4+ dan sel biomassa baru.  Proses lumpur aktif berlangsung di tangki aerasi. Dikolam tersebut berlangsung proses oksidasi limbah organik (karbohidrat, protein, minyak). Hasil oksidasi senyawa-senyawa organic  adalah CO2, H2O,sulfat, nitrat, dan fosfat.  Oksigen yang diperoleh untuk olsidasi diperoleh dari proses fotosintesa alga yang hidup ditangki aerasi

Minggu, 25 Maret 2012

Kasus Kewarganegaraan Dan Ius Sangius,Ius Soli



Nama      : Rijki Ramdani
Kelas      : X.11
Mapel     : PKn

Kasus Kewarganegaraan

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1. Menjadi warganegara Indonesia

                Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.

2. Menjadi warganegara asing

                Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
                Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).

Menurut UU Kewarganegaraan Baru :
A. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau un iversal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:

1.                           Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
2.                           Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari kata Solum yang berarti negeri. Jadi Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.

3.                           Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu  
kewarganegaraan bagi setiap orang.

4.                           Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

                Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.

B. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

                Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
                Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal.
                Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
                Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
                Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.

Negara-Negara Yang Menganut
Ius Sangianus dan Ius Soli

1.                 Ius Sangianus
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kataSanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi,Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan kewarganegaraan suatu negara.
Beberapa negara yang menerapkan ius sangius  adalah :
a.        Bulgaria
b.        Kroasia
c.        Estonia
d.        Finlandia
e.        Jerman
f.         Yunani
g.        Hongaria
h.        India
i.         Irlandia
j.         Israel
k.        Italia
l.         Kiribati
m.      Liberia
n.        Polandia
o.        Rwanda
p.        Serbia
q.        Korea Selatan


2.                 Ius Soli
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari kata Solum yang berarti negeri. Jadi
Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah :
  1. Kanada
  2. Meksiko
  3. Argentina
  4. Brasil
  5. Jamaika
  6. Amerika Serikat

Rabu, 15 Februari 2012

Hikayat Si Miskin


Nama           : Rijki Ramdani
Kelas           : X.11
Sekolah        : SMA Negeri 1 Banjar


A.   Cerita :
Hikayat Si Miskin
Karena sumpah Batara Indera, seorang raja keinderaan beserta permaisurinya bibuang dari keinderaan sehingga sengsara hidupnya. Itulah sebabnya kemudian ia dikenal sebagai si Miskin.
Si Miskin laki-bini dengan rupa kainnya seperti dimamah anjing itu berjalan mencari rezeki berkeliling di Negeri Antah Berantah di bawah pemerintahan Maharaja Indera Dewa. Ke mana mereka pergi selalu diburu dan diusir oleh penduduk secara beramai-ramai dengan disertai penganiayaan sehingga bengkak-bengkak dan berdarah-darah tubuhnya. Sepanjang perjalanan menangislah si Miskin berdua itu dengan sangat lapar dan dahaganya. Waktu malam tidur di hutan, siangnya berjalan mencari rezeki. Demikian seterusnya.
Ketika isterinya mengandung tiga bulan, ia menginginkan makan mangga yang ada di taman raja. Si Miskin menyatakan keberatannya untuk menuruti keinginan isterinya itu, tetapi istri itu makin menjadi-jadi menangisnya. Maka berkatalah si Miskin, “Diamlah. Tuan jangan menangis. Biar Kakanda pergi mencari buah mempelam itu. Jikalau dapat, Kakanda berikan kepada tuan.”
Si Miskin pergi ke pasar, pulangnya membawa mempelam dan makanan-makanan yang lain. Setelah ditolak oleh isterinya, dengan hati yang sebal dan penuh ketakutan, pergilah si Miskin menghadap raja memohon mempelam. Setelah diperolehnya setangkai mangga, pulanglah ia segera. Isterinya menyambut dengan tertawa-tawa dan terus dimakannya mangga itu.
Setelah genap bulannya kandunga itu, lahirlah anaknya yang pertama laki-laki bernama Marakarmah (=anak di dalam kesukaran) dan diasuhnya dengan penuh kasih saying.
Ketika menggali tanah untuk keperluan membuat teratak sebagai tempat tinggal, didapatnya sebuah tajau yang penuh berisi emas yang tidak akan habis untuk berbelanja sampai kepada anak cucunya. Dengan takdir Allah terdirilah di situ sebuah kerajaan yang komplet perlengkapannya. Si Miskin lalu berganti nama Maharaja Indera Angkasa dan isterinya bernama Tuan Puteri Ratna Dewi. Negerinya diberi nama Puspa Sari. Tidak lama kemudian, lahirlah anaknya yang kedua, perempuan, bernama Nila Kesuma.
Maharaja Indera Angkasa terlalu adil dan pemurah sehingga memasyurkan kerajaan Puspa Sari dan menjadikan iri hati bagi Maharaja Indera Dewa di negeri Antah Berantah.
Ketika Maharaja Indera Angkasa akan mengetahui pertunangan putra-putrinya, dicarinya ahli-ahli nujum dari Negeri Antah Berantah.
Atas bujukan jahat dari raja Antah Berantah, oleh para ahli nujum itu dikatakan bahwa Marakarmah dan Nila Kesuma itu kelak hanyalah akan mendatangkan celaka saja bagi orangtuanya.
Ramalan palsu para ahli nujum itu menyedihkan hati Maharaja Indera Angkasa. Maka, dengan hati yang berat dan amat terharu disuruhnya pergi selama-lamanya putra-putrinya itu.
Tidak lama kemudian sepeninggal putra-putrinya itu, Negeri Puspa Sari musnah terbakar.Sesampai di tengah hutan, Marakarmah dan Nila Kesuma berlindung di bawah pohon beringin. Ditangkapnya seekor burung untuk dimakan. Waktu mencari api ke kampung, karena disangka mencuri, Marakarmah dipukuli orang banyak, kemudian dilemparkan ke laut. Nila Kesuma ditemu oleh Raja Mengindera Sari, putera mahkota dari Palinggam Cahaya, yang pada akhirnya menjadi isteri putera mahkota itu dan bernama Mayang Mengurai.
Akan nasib Marakarmah di lautan, teruslah dia hanyut dan akhirnya terdampar di pangkalan raksasa yang menawan Cahaya Chairani (anak raja Cina) yang setelah gemuk akan dimakan. Waktu Cahaya Chairani berjalan –jalan di tepi pantai, dijumpainya Marakarmah dalam keadaan terikat tubuhnya. Dilepaskan tali-tali dan diajaknya pulang. Marakarmah dan Cahaya Chairani berusaha lari dari tempat raksasa dengan menumpang sebuah kapal. Timbul birahi nahkoda kapal itu kepada Cahaya Chairani, maka didorongnya Marakarmah ke laut, yang seterusnya ditelan oleh ikan nun yang membuntuti kapal itu menuju ke Palinggam Cahaya. Kemudian, ikan nun terdampar di dekat rumah Nenek Kebayan yang kemudian terus membelah perut ikan nun itu dengan daun padi karena mendapat petunjuk dari burung Rajawali, sampai Marakarmah dapat keluar dengan tak bercela.
Kemudian, Marakarmah menjadi anak angkat Nenek Kebayan yang kehidupannya berjual bunga. Marakarmah selalu menolak menggubah bunga. Alasannya, gubahan bunga Marakarmah dikenal oleh Cahaya Chairani, yang menjadi sebab dapat bertemu kembali antara suami-isteri itu.
Karena cerita Nenek Kebayan mengenai putera Raja Mangindera Sari menemukan seorang puteri di bawah pohon beringin yang sedang menangkap burung, tahulah Marakarmah bahwa puteri tersebut adiknya sendiri, maka ditemuinyalah. Nahkoda kapal yang jahat itu dibunuhnya.
Selanjutnya, Marakarmah mencari ayah bundanya yang telah jatuh miskin kembali. Dengan kesaktiannya diciptakannya kembali Kerajaan Puspa Sari dengan segala perlengkapannya seperti dahulu kala.
Negeri Antah Berantah dikalahkan oleh Marakarmah, yang kemudian dirajai oleh Raja Bujangga Indera (saudara Cahaya Chairani).
Akhirnya, Marakarmah pergi ke negeri mertuanya yang bernama Maharaja Malai Kisna di Mercu Indera dan menggantikan mertuanya itu menjadi Sultan Mangindera Sari menjadi raja di Palinggam Cahaya.

B.   Ringkasan Cerita :

Hikayat Si Miskin
Ada seorang suami istri yang dikutuk hidup miskin. Pada suatu hari merekamendapatkan anak yang diberi nama Marakarma, dan sejak anak itu lahir hidupmereka pun menjadi sejahtera dan berkecukupan. Ayahnya termakan perkataanpara ahli nujum yang mengatakan bahwa anak itu membawa sial dan mereka harusmembuangnya. Setelah membuangnya, mereka kembali hidup sengsara. Dalammasa pembuangan, Marakrama belajar ilmu kesaktian dan pada suatu hari iadituduh mencuri dan dibuang ke laut. Ia terdampar di tepi pantai tempat tinggalraksasa pemakan segala. Ia pun ditemukan oleh Putri Cahaya dan diselamatkannya.Mereka pun kabur dan membunuh raksasa tersebut.Nahkoda kapal berniat jahat untuk membuang Marakarma ke laut, dan seekorikan membawanya ke Negeri Pelinggam Cahaya, di mana kapal itu singgah.Marakrama tinggal bersama Nenek Kebayan dan ia pun mengetahui bahwa PutriMayang adalah adik kandungnya. Lalu Marakarma kembali ke Negeri Puspa Sari danibunya menjadi pemungut kayu. Lalu ia memohon kepada dewa untukmengembalikan keadaan Puspa Sari. Puspa Sari pun makmur mengakibatkanMaharaja Indra Dewa dengki dan menyerang Puspa Sari. Kemudian Marakramamenjadi Sultan Mercu Negara.

C.   Unsur-unsur intrinsik:

1.     Tema : Kesuksesan Dibalik Kesengsaraan
2.     Tokoh dan Karakter :
            – Maharaja Indra Angkasa (Si Miskin):mudah percaya orang lain, lebih mementingkan harta dari
   pada anak.
–Ratna Dewi (Istri Si Miskin):Penyayang.
Marakarma:Mudah memaafkan.
–Nila Kesuma (Mayang Mengurai):Penyayang.
–Maharaja Indra Dewa:Pendendam, iri hati, murah hati.
Putri Cahaya Kairani:Suka menolong, membela yang benar.
3.     Alur plot : Maju, karena penulis menceritakan peristiwa tersebut dari awal permasalahan sampai akhir permasalahan.
4.     Setting :
Tempat : Negeri Antah Berantah, hutan, pasar, Negeri Puspa Sari, Lautan, Tepi Pantai
  Pulau Raksasa, Kapal, Negeri Palinggam Cahaya.
            –Waktu : Zaman pemerintahan Raja Antah Beranta
–Suasana : Meratapi Nasib
5.     Sudut Pandang Pengarang : orang ketiga serba tahu.
6.     Gaya Bahasa : Hiperbola: “seorang anak laki-laki terlalu amat baik parasnya dan elokrupanya…”
7.    Amanat :
- Seorang pemimpin yang baik adalah seorang yang adil dan pemurah.
- Janganlah mudah terpengaruh dengan kata-kata oranlain.
- Hadapilah semua rintangan dan cobaan dalam hidup dengan sabar dan  rendah hati.
- Jangan memandang seseorang dari tampak luarnya saja, tapi lihatlah ke dalam hatinya.
- Hendaknya kita dapat menolong sesama yang mengalami kesukaran.
- Janganlah kita mudah menyerah dalam menghadapi suatu hal.
- Hidup dan kematian, bahagia dan kesedihan, semua berada di tanan Tuhan,
manusia hanya dapat menjalani takdir yang telah ditentukan.


Berbagi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More