Rijki Ramdani. Diberdayakan oleh Blogger.

Selamat Datang di blog rijkiramdani

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Minggu, 25 Maret 2012

Kasus Kewarganegaraan Dan Ius Sangius,Ius Soli

Nama      : Rijki Ramdani Kelas      : X.11 Mapel     : PKn Kasus Kewarganegaraan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 : “Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.” Dalam ketentuan UU kewarganegaraan...

Berbagi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
i
k
j
i
R