Rijki Ramdani. Diberdayakan oleh Blogger.

Selamat Datang di blog rijkiramdani

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Anak exassc yang pada narsis

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Konser amal sctv

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

party payung tadisional

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Show apa aja ha

Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia kerana cinta itu membangkitkan semangat- hukum-hukum kemanusiaan dan gejala alami pun tak mampu mengubah perjalanannya.

Rabu, 16 Mei 2012

Awan Gas Sebesar Bumi Aktifkan Lubang Hitam (Blackhole) di Bima Sakti

Dalam galaksi Bima Sakti terdapat sebuah Lubang Hitam atau Blackhole yang super besar yang sedang tertidur dan akan segera terusik oleh awan gas seukuran bumi.

Penemuan fenomena ini adalah berkat Very Large Telescope ESO, yang dimana para astronom menemukan awan kiamat itu. Awan gas sebesar Bumi ini akan aktifkan lubang hitam tersebut di Bima Sakti, yaitu dengan kecepatan hantaman 8 juta km/jam.

Dari peristiwa ini, para astronom berharap mendapat pendangan mengenai lubang hitam di jantung Bima Sakti ini melalui penelitian pada ledakan radiasi akibat tabrakan tersebut. Peristiwa ini akan menjadi penelitian pertama saat tabrakan pada lubang hitam ini.

Menurut tim ilmuwan dari Universitas Leicester di Inggris, temuan-temuan itu bisa ikut menjelaskan fenomena misteri terjadinya cahaya-cahaya terang yang menyembur dari lubang hitam di tengah Bimasakti sekitar sekali sehari.

Tim astronom Inggris itu melakukan studi mereka dengan data yang dikumpulkan oleh Observatorium X-ray Chandra milik Badan Antariksa Amerika (NASA).

Tim ilmuwan itu mengatakan analisa mereka mengenai data Chandra menunjukkan bahwa lubang hitam Bimasakti, atau yang dikenal sebagai Sagittarius-A, dikelilingi oleh awan raksasa yang mengandung triliunan asteroid dan komet yang tertangkap dan terjebak oleh kekuatan gravitasi bertenaga tinggi hingga akhirnya tersedot masuk ke lubang hitam tersebut.

Para ilmuwan sains itu mengestimasi bahwa setiap asteroid yang melintas dalam kisaran 160 kilometer dari Sagittarius-A kemungkinan mengalami nasib mengerikan yaitu terpecah belah dan menguap sewaktu ditarik masuk ke dalam ruang hampa yang tak terhindarkan dalam lubang hitam itu. Gesekan yang terjadi semasa proses penguapan dahsyat itu menimbulkan cahaya tadi.

Gravitasi setiap lubang hitam ini begitu kuat sehingga tidak ada yang bisa lolos, bahkan cahaya pun tidak bisa lolos.

Menurut tim ilmuwan itu, asteroid-asteroid berukuran sedikitnya 10 kilometer akan cukup besar untuk menyebabkan sejenis cahaya-cahaya X-ray yang ditemukan oleh Observatorium Chandra.

Senin, 14 Mei 2012

Macbeth


Macbeth

Macbeth adalah seorang jendral di bawah pemerintahan raja Skotlandia  Duncan I. Pada suatu hari ia dan temannya Banquo bertemu dengan tiga tukang sihir yang meramalkan bahwa Macbeth bakal menjadi raja suatu hari, dan Banquo walaupun tidak akan menjadi raja tapi akan memperanakkan raja-raja.
 
Ketika Macbeth pulang dan memberitakan hal ini kepada istrinya Lady Macbeth, ia segera menyusun rencana untuk membunuh Duncan yang akan berkunjung dan menginap di rumah mereka. Setelah menjadi raja, Macbeth juga takut bahwa Banquo akan membocorkan rahasia tentang ketiga tukang sihir, dan memerintahkan ia dibunuh juga.

Sementara itu seorang jendral lain yang bernama Macduff menjadi curiga akan tingkah laku Macbeth yang menampakkan gejala-gejala ketakutan dan rasa bersalah. Ia kemudian bergabung dengan Malcolm dan Donalbain, kedua anak Duncan yang juga merasa curiga.

Perasaan takut Macbeth mendorongnya untuk mencari tukang-tukang sihir itu lagi, dan kali ini mereka meramalkan bahwa Macbeth akan tetap hidup "sampai hutan Great Birnam datang ke bukit Dunsinane". Selain itu, juga bahwa Macbeth tidak akan dibunuh oleh seorang yang dilahirkan dari seorang wanita. Berpikir bahwa ini hal yang mustahil, Macbeth menjadi sombong dan puas akan jawaban ini. Tapi Lady Macbeth akhirnya tidak kuat lagi dan menjadi gila. Terutama ia merasa bahwa ada noda darah di tangannya yang tidak mau hilang walaupun dicuci berkali-kali.

Malcolm dan Macduff pergi ke Inggris dan merencanakan kudeta untuk membunuh Macbeth. Mereka akhirnya menyerang puri Macbeth dengan sekelompok prajurit, sambil membawa pucuk-pucuk pohon dari hutan Great Birnam sebagai samaran (hutan Birnam datang ke bukit Dunsinane). Macduff berhasil memaksa Macbeth untuk berduel dengannya. Macbeth masih merasa sombong karena berdasarkan ramalan tukang-tukang sihir, ia tidak akan pernah dibunuh oleh "seseorang yang dilahirkan dari seorang wanita". Tetapi Macduff menjawab bahwa ia "diambil dari rahim ibunya" (dengan operasi caesar). Akhirnya Macduff berhasil memotong kepala Macbeth dan menyerahkan tahta kerajaan kepada Malcolm.

Macam-macam Perang Pada Masa Nabi Muhammad SAW


Macam-macam Perang Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Perang Badar (17 Ramadan 2 H)
Perang Badar terjadi di Lembah Badar, 125 km selatan Madinah. Perang Badar merupakan puncak pertikaian antara kaum muslim Madinah dan musyrikin Quraisy Mekah. Peperangan ini disebabkan oleh tindakan pengusiran dan perampasan harta kaum muslim yang dilakukan oleh musyrikin Quraisy. Selanjutnya kaum Quraisy terus menerus berupaya menghancurkan kaum muslim agar perniagaan dan sesembahan mereka terjamin. Dalam peperangan ini kaum muslim memenangkan pertempuran dengan gemilang. Tiga tokoh Quraisy yang terlibat dalam Perang Badar adalah Utbah bin Rabi'ah, al-Walid dan Syaibah. Ketiganya tewas di tangan tokoh muslim seperti Ali bin Abi Thalib. Ubaidah bin Haris dan Hamzah bin Abdul Muthalib. adapun di pihak muslim Ubaidah bin Haris meninggal karena terluka
.
Perang Uhud (Syakban 3 H)
Perang Uhud terjadi di Bukit Uhud. Perang Uhud dilatarbelakangi kekalahan kaum Quraisy pada Perang Badar sehingga timbul keinginan untuk membalas dendam kepada kaum muslim. Pasukan Quraisy yang dipimpin Khalid bin Walid mendapat bantuan dari kabilah Saqib, Tihamah, dan Kinanah. Nabi Muhammad SAW segera mengadakan musyawarah untuk mencari strategi perang yang tepat dalam menghadapi musuh. Kaum Quraisy akan disongsong di luar Madinah. Akan tetapi, Abdullah bin Ubay membelot dan membawa 300 orang Yahudi kembali pulang. Dengan membawa 700 orang yang tersisa, Nabi SAW melanjutkan perjalanan sampai ke Bukit Uhud. Perang Uhud dimulai dengan perang tanding yang dimenangkan tentara Islam tetapi kemenangan tersebut digagalkan oleh godaan harta, yakni prajurit Islam sibut memungut harta rampasan. Pasukan Khalid bin Walid memanfaatkan keadaan ini dan menyerang balik tentara Islam. Tentara Islam menjadi terjepit dan porak-poranda, sedangkan Nabi SAW sendiri terkena serangan musuh. Pasukan Quraisy kemudian mengakhiri pertempuran setelah mengira Nabi SAW terbunuh. Dalam perang ini, Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Nabi SAW) meninggal terbunuh.
Perang Khandaq (Syawal 5 H)
Lokasi Perang Khandaq adalah di sekitar kota Madinah bagian utara. Perang ini juga dikenal sebagai Perang Ahzab (Perang Gabungan). Perang Khandaq melibatkan kabilah Arab dan Yahudi yang tidak senang kepada Nabi Muhammad SAW. Mereka bekerjasama melawan Nabi SAW. Di samping itu, orang Yahudi juga mencari dukungan kabilah Gatafan yang terdiri dari Qais Ailan, Bani Fazara, Asyja', Bani Sulaim, Bani Sa'ad dan Ka'ab bin Asad. Usaha pemimpin Yahudi, Huyay bin Akhtab, membuahkan hasil. Pasukannya berangkat ke Madinah untuk menyerang kaum muslim. Berita penyerangan itu didengar oleh Nabi Muhammad SAW. Kaum muslim segera menyiapkan strategi perang yang tepat untuk menghasapo pasukan musuh. Salman al-Farisi, sahabat Nabi SAW yang mempunyai banyak pengalaman tentang seluk beluk perang, mengusulkan untuk membangun sistem pertahanan parit (Khandaq). Ia menyarankan agar menggali parit di perbatasan kota Madinah, dengan demikian gerakan pasukman musuh akan terhambat oleh parit tersebut. Usaha ini ternyata berhasil menghambat pasukan musuh.
Perang Khaibar (7 H)
Lokasi perang ini adalah di daerah Khaibar. Perang Khaibar merupakan perang untuk menaklukkan Yahudi. Masyarakat Yahudi Khaibar paling sering mengancam pihak Madinah melalui persekutuan Quraisy atau Gatafan. Pasukan muslimin yang dipimpin Nabi Muhammad SAW menyerang benteng pertahanan Yahudi di Khaibar. Pasukan muslim mengepung dan memutuskan aliran air ke benteng Yahudi. Taktik itu ternyata berhasil dan akhirnya pasukan muslim memenangkan pertempuran serta menguasai daerah Khaibar. Pihak Yahudi meminta Nabi SAW untuk tidak mengusir mereka dari Khaibar. Sebagai imbalannya, mereka berjanji tidak lagi memusuhi Madinah dan menyerahkan hasil panen kepada kaum muslim.
Perang Mu'tah (8 H)
Perang ini terjadi karena Haris al-Ghassani raja Hirah, menolak penyampaian wahyu dan ajakan masuk Islam yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Penolakan ini disampaikan dengan cara membunuh utusan Nabi SAW. Nabi SAW kemudian mengirimkan pasukan perang di bawah pimpinan Zaid bin Harisah. Perang ini dinamakan Perang Mu'tah karena terjadi di desa Mu'tah, bagian utara Semenanjung Arabia. Pihak pasukan muslim mendapat kesulitan menghadapi pasukan al-Ghassani yang dibantu pasukan Kekaisaran Romawi. Beberapa sahabat gugur dalam pertempuran tersebut, antara lain Zaid bin Harisah sendiri. Akhirnya Khalid bin Walid mengambil alih komando dan menarik pasukan muslim kembali ke Madinah. Kemampuan Khalin bin Walid menarik pasukan muslimin dari kepungan musuh membuat kagum masyarakat wilayah tersebut. Banyak kabilah Nejd, Sulaim, Asyja', Gatafan, Abs, Zubyan dan Fazara masuk Islam karena melihat keberhasilan dakwah Islam.
Penaklukan Kota Mekah/Fath al-Makkah (8 H)
Fath al-Makkah terjadi di sekitar kota Mekah. Latar belakang peristiwa ini adalah adanya anggapan kaum Quraisy bahwa kekuatan kaum muslim telah hancur akibat kalah perang di Mu'tah. Kaum Quraisy beranggapan Perjanjian Hudaibiyah (6 H) tidak penting lagi, maka mereka mengingkarinya dan menyerang Bani Khuza'ah yang berada dibawa perlindungan kaum muslim. Nabi Muhammad SAW segera memerintahkan pasukan muslimin untuk menghukum kaum Quraisy. Pasukan muslimin tidak mendapat perlawanan yang berarti, kecuali dari kaum Quraisy yang dipimpin Ikrimah dan Safwan. Berhala di kota Mekah dihancurkan dan akhirnya banyak kaum Quraisy masuk Islam.
Perang Hunain ( 8 Safar 8 H)
Perang Hunain berlangsung antara kaum muslim melawan kaum Quraisy yang terdiri dari Bani Hawazin, Bani Saqif, Bani Nasr dan Bani Jusyam. Perang ini terjadi di Lembah Hunain, sekitar 70 km dari Mekah. Perang Hunain merupakan balas dendam kaum Quraisy karena peristiwa Fath al-Makkah. Pada awalnya pasukan musuh berhasil mengacaubalaukan pasukan Islam sehingga banyak pasukan Islam yang gugur. Nabi SAW kemudian menyemangati pasukannya dan memimpin langsung peperangan. Pasukan muslim akhirnya dapat memenangkan pertempuran tersebut.

Perang Ta'if (8 H)
Pasukan muslim mengejar sisa pasukan Quraisy, yang melarikan diri dari Hunain, sampai di kota Ta'if. Pasukan Quraisy bersembunyi dalam benteng kota yang kokoh sehingga pasukan muslimin tidak dapat menembus benteng. Nabi Muhammad SAW mengubah taktik perangnya dengan memblokade seluruh wilayah Ta'if. Pasukan muslimin kemudian membakar ladang anggur yang merupakan sumber daya alam utama penduduk Ta'if. Penduduk Ta'if pada akhirnya menyerah dan menyatakan bergabung dengan pasukan Islam.
Perang Tabuk (9 H)
Lokasi perang ini adalah kota Tabuk, perbatasan antara Semenanjung Arabia dan Syam (Suriah). Adanya peristiwa penaklukan kota Mekah membuat seluruh Semenanjung Arabia berada di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Melihat kenyataan itu, Heraklius, penguasa Romawi Timur, menyusun pasukan besar untuk menyerang kaum muslim. Pasukan muslimin kemudian menyiapkan diri dengan menghimpun kekuatan yang besar karena pada masa itu banyak pahlawan Islam yang menyediakan diri untuk berperang bersama Nabi SAW. Pasukan Romawi mundur menarik diri setelah melihat besarnya jumlah pasukan Islam. Nabi SAW tidak melakukan pengejaran tetapi berkemah di Tabuk. Di sini Nabi SAW membuat perjanjian dengan penduduk setempat sehingga daerah perbatasan tersebut dapat dirangkul dalam barisan Islam.
Perang Widan (12 Rabiulawal 2 H)
Perang ini terjadi di Widan, sebuah desa antara Mekah dan Madinah. Rasulullah SAW memimpin pasukan muslimin menghadang kafilah Quraisy. Pertempuran fisik tidak terjadi karena kafilah Quraisy lewat di daerah tersebut. Rasulullah SAW selanjutnya mengadakan perjanjian kerjasama dengan Bani Damrah yang tinggal di rute perdagangan kafilah Quraisy di Widan. Kesepakatan tersebut berisi kesanggupan Bani Damrah untuk membantu kaum muslim apabila dibutuhkan.

Jumat, 04 Mei 2012

Pemanfaatan Limbah dengan Reaksi Redoks


Penerapan Reaksi Redoks

1.  Reaksi Redoks pada Pengolahan Logam
Pada pemekatan biji logam dari batu karang baik secara fisika maupun kimia kemudian di pekatkan  menjadi bijih pekat .  Bijih pekat tersebut direduksi dengan zat pereduksi yang paling tepat.
3C(S) + 4Al3+(l) + 6O-2(l) → 4Al (l) + 3CO2
l_______________l
         reduksi
2.  Reaksi Redoks pada penyambungan Besi
Rel-rel dilas dengan proses termit .  Campuran aluminium dan besi oksida disulut untuk untuk reaksi  redoks dan panas yang dihasilkan dapat melumerkan permukaan rel.
Reaksi :
2Al (s) + Fe2O3(S) → 2Fe(s) + Al2O3(S)

3.  Reaksi Redoks pada Sel Aki
Pb(s) + PbO2(aq) + 2HSO4-2(aq) +2H+(aq) → 2PbSO4(S) + 2H2O(l)


 4. Reaksi redoks pada Baterai (sel Leclanche)
Zn (s) + 2NH4+(aq) + 2MnO2(S) → Zn2+(aq) + Mn2O3(s) + 2NH3(aq) + H2O(l)


 5. Reaksi Redoks Pada Pengolahan Air Limbah

a.       Penerapan Konsep Elektrolit

Limbah yang mengandung logam berat   (Hg+2, Pb+2, Cd+2, dan Ca 2+)   direaksikan dengan elektrolit yang mengandung anion (SO4-2)  yang dapat mengendapkan ion logam sehingga air limbah bebas dari air limbah
Pb+2(aq )+ SO4-2 (aq) → PbSO4(S)

b.      Pengolahan Limbah dengan Lumpur Aktif

Lumpur aktif mengandung bakteri-bakteri aerob yang berfungsi sebagai oksidator bahan organik tanpa menggunakan oksigen terlarut dalam air sehingga harga BOD dapat dikurangi.  Zat-zat organik dioksidasi menjadi CO2,H2O, NH4+ dan sel biomassa baru.  Proses lumpur aktif berlangsung di tangki aerasi. Dikolam tersebut berlangsung proses oksidasi limbah organik (karbohidrat, protein, minyak). Hasil oksidasi senyawa-senyawa organic  adalah CO2, H2O,sulfat, nitrat, dan fosfat.  Oksigen yang diperoleh untuk olsidasi diperoleh dari proses fotosintesa alga yang hidup ditangki aerasi

Minggu, 25 Maret 2012

Kasus Kewarganegaraan Dan Ius Sangius,Ius Soli



Nama      : Rijki Ramdani
Kelas      : X.11
Mapel     : PKn

Kasus Kewarganegaraan

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1. Menjadi warganegara Indonesia

                Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.

2. Menjadi warganegara asing

                Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
                Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).

Menurut UU Kewarganegaraan Baru :
A. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau un iversal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:

1.                           Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
2.                           Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari kata Solum yang berarti negeri. Jadi Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.

3.                           Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu  
kewarganegaraan bagi setiap orang.

4.                           Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

                Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.

B. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

                Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
                Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal.
                Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
                Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
                Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.

Negara-Negara Yang Menganut
Ius Sangianus dan Ius Soli

1.                 Ius Sangianus
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kataSanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi,Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan kewarganegaraan suatu negara.
Beberapa negara yang menerapkan ius sangius  adalah :
a.        Bulgaria
b.        Kroasia
c.        Estonia
d.        Finlandia
e.        Jerman
f.         Yunani
g.        Hongaria
h.        India
i.         Irlandia
j.         Israel
k.        Italia
l.         Kiribati
m.      Liberia
n.        Polandia
o.        Rwanda
p.        Serbia
q.        Korea Selatan


2.                 Ius Soli
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari kata Solum yang berarti negeri. Jadi
Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah :
  1. Kanada
  2. Meksiko
  3. Argentina
  4. Brasil
  5. Jamaika
  6. Amerika Serikat

Sabtu, 10 Maret 2012

Senyawa Pembunuh Virus HIV di Temukan

Zhilei Chen, asisten profesor di A&M University di Texas yang berkolaborasi dengan Scripps Research Institute, menghasilkan penelitian besar dengan menemukan senyawa PD 404,182 yang bisa membunuh virus HIV, penyebab AIDS.

Penemuannya dipublikasikan di jurnal American Society of Microbiology bulan ini. "Ini adalah senyawa kecil bersifat virusidal, artinya punya kemampuan membunuh virus, dalam hal ini adalah HIV. Pada dasarnya, virus ini bekerja dengan membuka virus," kata Chen seperti dikutip Medical Xpress.

http://assets.kompas.com/data/photo/2011/11/25/1748502620X310.jpg

"Kami menemukan ketika HIV kontak dengan senyawa ini, virus itu rusak dan kehilangan material genetik. Dalam hal ini, virus 'terlarut' dan RNA-nya (material genetik HIV) terpapar. Karena RNA tak stabil, sekali terpapar akan hilang dengan cepat dan virus tak bisa menginfeksi," tambah Chen.

Hal yang lebih mengejutkan, senyawa ini bekerja langsung menyerang bagian dalam virus, bukan protein pada bagian dinding kapsulnya. Ini kabar bagus sebab dengan demikian, virus sulit untuk berevolusi mengembangkan resistensi.

Penemuan bahwa senyawa ini bisa membunuh virus HIV sebenarnya tak sengaja. Mulanya, Chen hendak menguji keefektifan PD 404,182 untuk melawan virus Hepatitis C. Tapi setelah mencobanya pada HIV, ternyata senyawa itu bekerja lebih efektif.

Dengan penemuan ini, Chen yakin bahwa senyawa tersebut bisa dikembangkan untuk upaya preventif, misalnya dalam bentuk gel vagina yang berguna mencegah infeksi HIV lewat hubungan seksual. Chen membuktikan bahwa ketika kontak dengan cairan vagina, senyawa ini akan tetap efektif.

Karena menyerang bagian dalam kapsul virus, bukan membrannya, Chen juga yakin senyawa ini aman dipakai manusia.

Mayoritas senyawa virusidal bekerja pada membran luar kapsul virus yang karakteristiknya hampir serupa dengan membran sel manusia sehingga bisa merusak

Berbagi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More